Judul : Makalah Rujukan Layanan Kesehatan
link : Makalah Rujukan Layanan Kesehatan
Makalah Rujukan Layanan Kesehatan
RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
rujukan rumah sakit |
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
SISTEM RUJUKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 4
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
(2) Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
(3) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama.
(4) Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan ini dikembangkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 032/Birhup/72 tentang pelaksanaan Referal System, adapun batasan dan pengertian pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 sebagai berikut:
“ Referal System adalah suatu usaha pelayanan kesehatan antara pelbagai tingkat unit-unit pelayanan medis dalam suatu daerah tertentu ataupun untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo (2008) mendefinisikan sistem rujukan sebagai suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satukasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal (dari unit yang lebih mampu menangani), atau secara horizontal (antar unit-unit yang setingkat kemampuannya).
B. Tingkatan pelayanan kesehatan
Strata pelayanan kesehatan yang dianut oleh setiap negara tidaklah sama, namun secara umum, pelayanan kesehatan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Primary health care)
Pelayanan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang bersifat pokok, yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada umumnya pelayanan tingkat pertama ini bersifat pelayanan rawat jalan.
Pelayanan ini yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat dasar dan dilakukan bersama masyarakat dan dimotori oleh:
1. Dokter Umum (Tenaga Medis)
2. Perawat Mantri (Tenaga Paramedis)
Pelayanan kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami ganggunan kesehatan atau kecelakaan. Primary health care pada pokoknya ditunjukan kepada masyarakat yang sebagian besarnya bermukim di pedesaan, serta masyarakat yang berpenghasilan rendah di perkotaan. Pelayanan kesehatan sifatnya berobat jalan (Ambulatory Services). Contohnya : Puskesmas, Puskesmas keliling, klinik.
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua (Secondary health care)
Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan yang lebih lanjut, telah bersifat rawat inap dan untuk menyelenggarakannya telah dibutuhkan tersedianya tenaga-tenaga spesialis.
Pelayanan yang lebih bersifat spesialis dan bahkan kadang kala pelayanan subspesialis, tetapi masih terbatas. Pelayanan kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut (rujukan). Di Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari rumah sakit tipe D sampai dengan rumah sakit kelas A.
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh:
1. Dokter Spesialis
2. Dokter Subspesialis terbatas
Pelayanan kesehatan sifatnya pelayanan jalan atau pelayanan rawat (inpantient services). Contoh : Rumah Sakit tipe C dan Rumah Sakit tipe D.
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga (Tertiary health care)
Pelayanan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang bersifat lebih kompleks dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga subspesialis.
Pelayanan Kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan subspesialis serta subspesialis luas. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh:
1. Dokter Subspesialis
2. Dokter Subspesialis Luas
Pelayanan kesehatan sifatnya dapat merupakan pelayanan jalan atau pelayanan rawat inap (rehabilitasi). Contohnya: Rumah Sakit tipe A dan Rumah sakit tipe B.
Pelayanan kesehatan masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar terhindar dari penyakit.
Sebab itu pelayanan kesehatan masyarakat itu tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Sehingga, bentuk pelayanan kesehatan bukan hanya puskesmas atau balkesma saja, tetapi juga bentuk-bentuk kegiatan lain, baik yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun yang secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan kesehatan.
Menurut pendapat Hodgetts dan Casio, jenis pelayanan kesehatan secara umum dapat dibedakan atas dua, yaitu:
1. Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi. Tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasarannya terutama untuk perseorangan dan keluarga.
2. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok kesehatan masyarakat (public health service) ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam suatu organisasi. Tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya untuk kelompok dan masyarakat.
C. Sistem Rujukan Nasional
Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo (2008) mendefinisikan system rujukan sebagai suatu system penyelenggara pelayanan kesehatan yang melaksanankan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertical (dari unit yang lebih mampu menangani) atau secara horizontal (antar unit=unit yang setingkat kemampuannya). Sederhananya, system rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.
Menurut PMK No 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada pasal 3 menyatakan bahwa system rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertical maupun horizontal. Pada pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pasal 4 ayat (2) pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pasal 4 ayat (3) pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama. Pasal 4 ayat (4) bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pada pasal 4 ayat (5) dijelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , ayat (3), dan ayat (4) dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa system rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta kjaminan kesehatan atau asuransi kesehatan social dan pemberi pelayanan kesehatan. Pada ayat (2) menyatakan peserta asuransi kesehatan komersial mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi dengan tetap mengikuti pelayanan kesehatan yang berjenjang. Pada ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang bukan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan social, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti system rujukan. Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan, dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
algoritma rujukan ke rumah sakit |
D. KEGIATAN YANG TERCAKUP DALAM SISTEM RUJUKAN
1. Pengiriman Pasien
Pengiriman pasien rujukan harus dilaksanakan sedini mungkin untuk perawatan dan pengobatan lebih lanjut ke sarana pelayanan yang lebih lengkap. Unit pelayanan kesehatan yang menerima rujukan harus merujuk kembali pasien ke sarana kesehatan yang mengirim, untuk mendapatkan pengawasan pengobatan dan perawatan termasuk rehabilitasi selanjutnya.
2. Pengiriman specimen atau penunjang diagnostic lainnya
a. Pemeriksaan
Bahan specimen atau penunjang diagnostic lainnya yang dirujuk, dikirimkan ke laboratorium atau fasilitas penunjang diagnostic rujukan guna mendapat pemeriksaan laboratorium atau fasilitas penunjang diagnostic yang tepat.
b. Pemeriksaan Konfirmasi
Sebagian specimen yang telah diperiksa di laboratorium puskesmas, rumah sakit atau laboratorium lainnya boleh dikonfirmasi ke laboratorium yang lebih mampu untuk divalidasi hasil pemeriksaan pertama.
3. Pengaihan pengetahuan dan keterampilan
Dokter spesialis dari rumah sakit dapat berkunjung secara berkala ke puskesmas. Dokter asisten spesialis / residen senior dapat ditempatkan di rumah sakit kabupaten/kota yang membutuhkan atau kabupaten yang belum mempunyai dokter spesialis. Kegiatan menambah pengetahuan dan ketrampilan bagi dokter umum, bidan atau perawat dari puskesmas atau rumah sakit umumkabupaten / kota dapat berupa magang atau pelatihan di rumah sakit umum yang lebih lengkap.
4. Sistem informasi rujukan
Informasi kegiatan rujukan pasien dibuat oleh petugas kesehatan pengirim dan di catat dalam surat rujukan pasien yang dikirimkan ke dokter tujuan rujukan, yang berisikan antara lain : nomor surat, tanggal dan jam pengiriman, status pasien keluarga miskin (gakin) atau non gakin termasuk umum, ASKES atau JAMSOSTEK, tujuan rujukan penerima, nama dan identitas pasien, resume hasil anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnose, tindakan dan obat yang telah diberikan, termasuk pemeriksaan penunjang, kemajuan pengobatan dan keterangan tambahan yang dipandang perlu.
Informasi balasan rujukan dibuat oleh dokter yang telah menerima pasien rujukan dan setelah selesai merawat pasien tersebut mencatat informasi balasan rujukan di surat balasan rujukan yang dikirimkan kepada pengirim pasien rujukan, yang berisikan antara lain : nomor surat, tanggal, status pasien keluarga miskin (gakin) atau non gakin termasuk umum, ASKES atau JAMSOSTEK, tujuan rujukan penerima, nama dan identitas pasien, hasil diagnose setelah dirawat, kondisi pasien saat keluar dari perawatan dan follow up yang dianjurkan kepada pihak pengirim pasien.
Informasi pengiriman specimen dibat oleh pihak pengirim dengan mengisi surat rujukan specimen, yang berisikan antara lain : nomor surat, tanggal, status pasien keluarga miskin (gakin) atau non gakin termasuk umum, ASKES atau JAMSOSTEK, tujuan rujukan penerima, jenis/bahan specimen dan nomor specimen yang dikirim, tanggal pengambilan specimen, jenis pemeriksaan yang diminta, nama dan identitas pasien asal specimen dan diagnose klinis.
Informasi balasan hasil peemriksaan bahan/specimen yang dirujuk dibuat oleh pihak laboratorium penerima dan segera disampaikan pada pihak pengiriman dengan menggunakan format yang berlaku di laboratorium yang bersangkutan.
Informasi permintaan tenaga ahli / dokter spesialis dapat dibuat oleh Kepala Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Kab/Kota yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengisi surat permintaan tenaga ahli dan menyebutkan jenis spesialisasinya, waktu dan tempat kehadiran jenis spesialisasi yang diminta, maksud keperluan tenaga ahli diinginkan dan sumber biaya atau besaran biaya yang disanggupi.
Infomrasi petugas yang mengirim, merawat atau meminta tenaga ahli selalu ditulis nama jelas, asal institusi dan nomor telepon atau handphone yang bias dihubungi pihak lain. Keterbukaan antara pihak pengirim dan penerima untuk bersedia memberikan informasi tambahan yang diperlukan masing-masing pihak melalui media komunikasi bersifat wajib untuk keselamatan pasien, specimen dan alih pengetahuan medis.
D. Tata Cara Rujukan
Tata Cara Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang :
- Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanankan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu :
- Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua.
- Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
- Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.
- Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.
- Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi :
- Terjadi keadaan gawat darurat ; kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Bencana ; kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Kekhususan permasalahan kesehatan pasien ; untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan.
- Pertimbangan geografis ; dan
- Pertimbangan ketersediaan fasilitas.
- Pelayanan oleh bidan dan perawat
- Dalam keadaaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokterdan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama.
- Rujukan parsial
- Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di fasilitas kesehatan tersebut.
- Rujukan parsial dapat berupa ;
1) Pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan.
2) Pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang.
- Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk.
E. Hambatan dan Tantangan Dalam System Rujukan
- Tantangan dalam sistem rujukan di Indonesia
Dalam melaksanakan sistem rujukan di Indonesia banyak mengalami kendala antara lain :
1. Banyaknya masyarakat yang belum memahami mengenai sistem rujukan
Dalam hal ini, pengetahuan masyrakat mengenai alur rujukan masih sangat kurang. Masyarakat kebanyakan cenderung mengakses pelayanan kesehatan terdekat atau mungkin paling murah tanpa memperdulikan kompetensi institusi ataupun operator yang memberikan pelayanan. Padahal sitem rujukan di Indonesia telah diatur dengan bentuk bertingkat atau berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga, dimana dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri namun berada di suatu sistem dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan primer tidak dapat melakukan tindakan medis tingkat primer maka ia menyerahkan tanggung jawab tersebut ke tingkat pelayanan di atasnya, demikian seterusnya.
2. Kendala jarak
Faktor yang mempengaruhi akses masyarakat ke rumah sakit adalah faktor geografis. Dalam arti fisik, kendala geografis di darat berhubungan erat dengan kondisi jalan, ketersediaan transportasi dan pengaruh musim atau cuaca. Semakin jauh jarak secara geografis, maka pengorbanan biaya dan waktu menjadi semakin besar.
3. Kuantitas dan kualitas tenaga pelaksana belum merata
Masih ada puskesmas yang tidak mempunyai tenaga dokter. Bahkan masih ada suatu daerah yang tidak memiliki dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis
4. Belum meratanya tenaga kesehatan yang ada,
Jumlah tenaga kesehatan yang ada tidak sebanding dengan jumlah masyrakat yang berobat
5. Kesiapan tenaga kesehatan yang masih kurang.
Pelayanan berlebihan (overuse), kurang pas (underuse), dan kurang tepat (mis- use) dalam memberikan layanan medik masih menjadi masalah. Hal itu terjadi dalam diagnosis, peresepan obat, tes laboratorium, atau prosedur layanan lain.
6. Belum jelasnya mengenai standar pelayanan, standar tarif, dan standar biaya dalam sitem rujukan
Dari kendala diatas maka tantangan dalam menjalankan sitem rujukan sendri antara lain :
- Kesiapan pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemrintah daerah dalam meningkatkan pengetahuan masyrakat mengenai sitem rujukan sendiri
- Kesiapan pemerintah dalam memperbaiki akses rujukan, perbaikan transportasi dan perbaikan infrastruktur
- Dukungan profesi untuk secara konsisten menerapkan pelayanan yang efisien, efektif dan berkualitas melalui penerapan clinical pathways dan kaidah-kaidah evidence based
- Partisipasi aktif profesi dalam menyusun standarisasi pelayanan
- Kesediaan untuk meningkatkan kompetensi bagi tenaga kesehatan
- Kesiapan untuk mengisi kebutuhan Profesi diseluruh wilayah guna pemerataan tenaga kesehatan
- Institusi pendidikan membantu Pemerintah dalam penyediaan tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional
Kendala yang mungkin terjadi dalam pemberlakuan sistem rujukan hingga kini masih sering terjadi. Meskipun Depkes telah memberikan acuan langkah yang tepat dalam pelaksanaan sistem rujukan diserta dengan upaya pemerintah seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat yang juga mengeluarkan instruksi tentang pembebasan penderita dengan resiko tinggi juga masih belum dapat berjalan. Berikut adalah beberapa hambatan dan tantangan dalam pemberlakuan sistem rujukan :
- Kendala jarak, dalam hal ini masyarakat merasa kesulitan untuk menjangkau fasilitas kesehatan dan rujukan. Terutama masyarakat yang tinggal dipedesaan yang kemudian sulit untuk mendapatkan transportasi untuk mencapai sarana kesehatan
- Sosio-ekonomi masyarakat yang masih kurang
- Sosial budaya masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem rujukan yakni sifat masyarakat yang masih takut untuk dirujuk sehingga memperlambat proses rujukan. Contohnya adalah proses persalinan, dimana masyarakat lebih mempercayai untuk melahirkan didukun ketimbang dengan tenaga kesehatan
- Tenaga yang masih kurang
- Pengetahuan dan keterampilan yang masih kurang
- Prosedur yang berbelit-belit, belum efektif dan efisien.
- Sikap dan perilaku petugas yang kurang mendukung
- Dukungan dari pemerintah daerah yang optimal
Kendala pendanaan juga dapat menjadi hambatan dalam proses rujukan. Berikut adalah hal-hal yang terdapat didalamnya :
a. Adanya persepsi yang salah mengenai rumah sakit swadana
b. Dana yang turun terkotak-kotak (fragmented)
c. Belum ada dana khusus untuk menanggulangi pembebasan biaya penyakit
d. Laporan jumlah dan jenis kasus pembebasan atau pengurangan biaya rumah sakit yang belum tercantum dalam RL
Kemampuan Rumah Sakit sebagai pembina puskesmas juga tidak luput dari perhatian dalam pengembangan sistem rujukan ke arah yang lebih baik. Kendala yang mungkin terjadi khususnya dalam bidang rekam medik yang antara lain dapat disebabkan oleh :
- Tenaga profesional rekam medik masih kurang
- Kualitas tenaga yang ada belum seperti yang diharapkan yakni terkait pengetahuan dan keterampilan yang kurang
- Metode kerja belum efektif dan efisien
- Belum semua status terisi dengan lengkap dan benar
- Pengertian suatu Rumah Sakit sebagai sebuah sistem yang belum dihayati oleh semua petugas
- Sikap dan perilaku petugas
Koordinasi dengan Dinas Kesehatan yang masih kurang meskipun berbagai upaya yang telah dilakukan baik di tingkat Provinsi antara lain diadakannya temu kerja dengan harapan akan menghasilkan upaya-upaya untuk mengendalikan kendala dan peningkatan mutu sistem pelayanan kesehatan.
Referensi Pustaka
BPJS Kesehatan. 2014. Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang. binsos.jatengprov.go.id/file%20pdf/rujukan.pdf. diakses pada tanggal 8 Oktober 2014.
DINKES PEMPROV NTB. 2011. Petunjuk Teknis Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (online). Diambil dari http://www.batukarinfo.com/ diakses pada tanggal 09/10/2014
Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2011. Petunjuk Teknis Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
dr. Henny Djuhaeni. Kebijaksanaan Sistem Rujukan Propinsi Jawa Barat Dalam Program Audit Maternal Perinatal Dan Permasalahannya. 1994. Bandung
Depkes RI. Sistem Rujukan Terstruktur dan Berjenjang dalam Rangka Menyongsong Jaminan Kesehatan Nasional (Regionalisasi Sistem Rujukan). Online. http://buk.depkes.go.id. Diakses tanggal 10 Okt. 14
Zulhadi, Laksono T., Siti N Z. Problem dan Tantangan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah dalam Mendukung Sistem Rujukan Maternal di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Tahun 2012 Volume 2. 2013. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia.
A. Kebijakan Pemerintah Tentang System Rujukan
RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
rujukan rumah sakit |
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
SISTEM RUJUKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 4
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
(2) Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
(3) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama.
(4) Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan ini dikembangkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 032/Birhup/72 tentang pelaksanaan Referal System, adapun batasan dan pengertian pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 sebagai berikut:
“ Referal System adalah suatu usaha pelayanan kesehatan antara pelbagai tingkat unit-unit pelayanan medis dalam suatu daerah tertentu ataupun untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo (2008) mendefinisikan sistem rujukan sebagai suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satukasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal (dari unit yang lebih mampu menangani), atau secara horizontal (antar unit-unit yang setingkat kemampuannya).
B. Tingkatan pelayanan kesehatan
Strata pelayanan kesehatan yang dianut oleh setiap negara tidaklah sama, namun secara umum, pelayanan kesehatan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Primary health care)
Pelayanan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang bersifat pokok, yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada umumnya pelayanan tingkat pertama ini bersifat pelayanan rawat jalan.
Pelayanan ini yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat dasar dan dilakukan bersama masyarakat dan dimotori oleh:
1. Dokter Umum (Tenaga Medis)
2. Perawat Mantri (Tenaga Paramedis)
Pelayanan kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami ganggunan kesehatan atau kecelakaan. Primary health care pada pokoknya ditunjukan kepada masyarakat yang sebagian besarnya bermukim di pedesaan, serta masyarakat yang berpenghasilan rendah di perkotaan. Pelayanan kesehatan sifatnya berobat jalan (Ambulatory Services). Contohnya : Puskesmas, Puskesmas keliling, klinik.
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua (Secondary health care)
Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan yang lebih lanjut, telah bersifat rawat inap dan untuk menyelenggarakannya telah dibutuhkan tersedianya tenaga-tenaga spesialis.
Pelayanan yang lebih bersifat spesialis dan bahkan kadang kala pelayanan subspesialis, tetapi masih terbatas. Pelayanan kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut (rujukan). Di Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari rumah sakit tipe D sampai dengan rumah sakit kelas A.
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh:
1. Dokter Spesialis
2. Dokter Subspesialis terbatas
Pelayanan kesehatan sifatnya pelayanan jalan atau pelayanan rawat (inpantient services). Contoh : Rumah Sakit tipe C dan Rumah Sakit tipe D.
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga (Tertiary health care)
Pelayanan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang bersifat lebih kompleks dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga subspesialis.
Pelayanan Kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan subspesialis serta subspesialis luas. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh:
1. Dokter Subspesialis
2. Dokter Subspesialis Luas
Pelayanan kesehatan sifatnya dapat merupakan pelayanan jalan atau pelayanan rawat inap (rehabilitasi). Contohnya: Rumah Sakit tipe A dan Rumah sakit tipe B.
Pelayanan kesehatan masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar terhindar dari penyakit.
Sebab itu pelayanan kesehatan masyarakat itu tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Sehingga, bentuk pelayanan kesehatan bukan hanya puskesmas atau balkesma saja, tetapi juga bentuk-bentuk kegiatan lain, baik yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun yang secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan kesehatan.
Menurut pendapat Hodgetts dan Casio, jenis pelayanan kesehatan secara umum dapat dibedakan atas dua, yaitu:
1. Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi. Tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasarannya terutama untuk perseorangan dan keluarga.
2. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok kesehatan masyarakat (public health service) ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam suatu organisasi. Tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya untuk kelompok dan masyarakat.
C. Sistem Rujukan Nasional
Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo (2008) mendefinisikan system rujukan sebagai suatu system penyelenggara pelayanan kesehatan yang melaksanankan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertical (dari unit yang lebih mampu menangani) atau secara horizontal (antar unit=unit yang setingkat kemampuannya). Sederhananya, system rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.
Menurut PMK No 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada pasal 3 menyatakan bahwa system rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertical maupun horizontal. Pada pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pasal 4 ayat (2) pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pasal 4 ayat (3) pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama. Pasal 4 ayat (4) bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pada pasal 4 ayat (5) dijelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , ayat (3), dan ayat (4) dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa system rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta kjaminan kesehatan atau asuransi kesehatan social dan pemberi pelayanan kesehatan. Pada ayat (2) menyatakan peserta asuransi kesehatan komersial mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi dengan tetap mengikuti pelayanan kesehatan yang berjenjang. Pada ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang bukan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan social, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti system rujukan. Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan, dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
algoritma rujukan ke rumah sakit |
D. KEGIATAN YANG TERCAKUP DALAM SISTEM RUJUKAN
1. Pengiriman Pasien
Pengiriman pasien rujukan harus dilaksanakan sedini mungkin untuk perawatan dan pengobatan lebih lanjut ke sarana pelayanan yang lebih lengkap. Unit pelayanan kesehatan yang menerima rujukan harus merujuk kembali pasien ke sarana kesehatan yang mengirim, untuk mendapatkan pengawasan pengobatan dan perawatan termasuk rehabilitasi selanjutnya.
2. Pengiriman specimen atau penunjang diagnostic lainnya
a. Pemeriksaan
Bahan specimen atau penunjang diagnostic lainnya yang dirujuk, dikirimkan ke laboratorium atau fasilitas penunjang diagnostic rujukan guna mendapat pemeriksaan laboratorium atau fasilitas penunjang diagnostic yang tepat.
b. Pemeriksaan Konfirmasi
Sebagian specimen yang telah diperiksa di laboratorium puskesmas, rumah sakit atau laboratorium lainnya boleh dikonfirmasi ke laboratorium yang lebih mampu untuk divalidasi hasil pemeriksaan pertama.
3. Pengaihan pengetahuan dan keterampilan
Dokter spesialis dari rumah sakit dapat berkunjung secara berkala ke puskesmas. Dokter asisten spesialis / residen senior dapat ditempatkan di rumah sakit kabupaten/kota yang membutuhkan atau kabupaten yang belum mempunyai dokter spesialis. Kegiatan menambah pengetahuan dan ketrampilan bagi dokter umum, bidan atau perawat dari puskesmas atau rumah sakit umumkabupaten / kota dapat berupa magang atau pelatihan di rumah sakit umum yang lebih lengkap.
4. Sistem informasi rujukan
Informasi kegiatan rujukan pasien dibuat oleh petugas kesehatan pengirim dan di catat dalam surat rujukan pasien yang dikirimkan ke dokter tujuan rujukan, yang berisikan antara lain : nomor surat, tanggal dan jam pengiriman, status pasien keluarga miskin (gakin) atau non gakin termasuk umum, ASKES atau JAMSOSTEK, tujuan rujukan penerima, nama dan identitas pasien, resume hasil anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnose, tindakan dan obat yang telah diberikan, termasuk pemeriksaan penunjang, kemajuan pengobatan dan keterangan tambahan yang dipandang perlu.
Informasi balasan rujukan dibuat oleh dokter yang telah menerima pasien rujukan dan setelah selesai merawat pasien tersebut mencatat informasi balasan rujukan di surat balasan rujukan yang dikirimkan kepada pengirim pasien rujukan, yang berisikan antara lain : nomor surat, tanggal, status pasien keluarga miskin (gakin) atau non gakin termasuk umum, ASKES atau JAMSOSTEK, tujuan rujukan penerima, nama dan identitas pasien, hasil diagnose setelah dirawat, kondisi pasien saat keluar dari perawatan dan follow up yang dianjurkan kepada pihak pengirim pasien.
Informasi pengiriman specimen dibat oleh pihak pengirim dengan mengisi surat rujukan specimen, yang berisikan antara lain : nomor surat, tanggal, status pasien keluarga miskin (gakin) atau non gakin termasuk umum, ASKES atau JAMSOSTEK, tujuan rujukan penerima, jenis/bahan specimen dan nomor specimen yang dikirim, tanggal pengambilan specimen, jenis pemeriksaan yang diminta, nama dan identitas pasien asal specimen dan diagnose klinis.
Informasi balasan hasil peemriksaan bahan/specimen yang dirujuk dibuat oleh pihak laboratorium penerima dan segera disampaikan pada pihak pengiriman dengan menggunakan format yang berlaku di laboratorium yang bersangkutan.
Informasi permintaan tenaga ahli / dokter spesialis dapat dibuat oleh Kepala Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Kab/Kota yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengisi surat permintaan tenaga ahli dan menyebutkan jenis spesialisasinya, waktu dan tempat kehadiran jenis spesialisasi yang diminta, maksud keperluan tenaga ahli diinginkan dan sumber biaya atau besaran biaya yang disanggupi.
Infomrasi petugas yang mengirim, merawat atau meminta tenaga ahli selalu ditulis nama jelas, asal institusi dan nomor telepon atau handphone yang bias dihubungi pihak lain. Keterbukaan antara pihak pengirim dan penerima untuk bersedia memberikan informasi tambahan yang diperlukan masing-masing pihak melalui media komunikasi bersifat wajib untuk keselamatan pasien, specimen dan alih pengetahuan medis.
D. Tata Cara Rujukan
Tata Cara Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang :
- Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanankan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu :
- Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua.
- Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
- Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.
- Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.
- Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi :
- Terjadi keadaan gawat darurat ; kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Bencana ; kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Kekhususan permasalahan kesehatan pasien ; untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan.
- Pertimbangan geografis ; dan
- Pertimbangan ketersediaan fasilitas.
- Pelayanan oleh bidan dan perawat
- Dalam keadaaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokterdan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama.
- Rujukan parsial
- Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di fasilitas kesehatan tersebut.
- Rujukan parsial dapat berupa ;
1) Pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan.
2) Pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang.
- Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk.
E. Hambatan dan Tantangan Dalam System Rujukan
- Tantangan dalam sistem rujukan di Indonesia
Dalam melaksanakan sistem rujukan di Indonesia banyak mengalami kendala antara lain :
1. Banyaknya masyarakat yang belum memahami mengenai sistem rujukan
Dalam hal ini, pengetahuan masyrakat mengenai alur rujukan masih sangat kurang. Masyarakat kebanyakan cenderung mengakses pelayanan kesehatan terdekat atau mungkin paling murah tanpa memperdulikan kompetensi institusi ataupun operator yang memberikan pelayanan. Padahal sitem rujukan di Indonesia telah diatur dengan bentuk bertingkat atau berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga, dimana dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri namun berada di suatu sistem dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan primer tidak dapat melakukan tindakan medis tingkat primer maka ia menyerahkan tanggung jawab tersebut ke tingkat pelayanan di atasnya, demikian seterusnya.
2. Kendala jarak
Faktor yang mempengaruhi akses masyarakat ke rumah sakit adalah faktor geografis. Dalam arti fisik, kendala geografis di darat berhubungan erat dengan kondisi jalan, ketersediaan transportasi dan pengaruh musim atau cuaca. Semakin jauh jarak secara geografis, maka pengorbanan biaya dan waktu menjadi semakin besar.
3. Kuantitas dan kualitas tenaga pelaksana belum merata
Masih ada puskesmas yang tidak mempunyai tenaga dokter. Bahkan masih ada suatu daerah yang tidak memiliki dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis
4. Belum meratanya tenaga kesehatan yang ada,
Jumlah tenaga kesehatan yang ada tidak sebanding dengan jumlah masyrakat yang berobat
5. Kesiapan tenaga kesehatan yang masih kurang.
Pelayanan berlebihan (overuse), kurang pas (underuse), dan kurang tepat (mis- use) dalam memberikan layanan medik masih menjadi masalah. Hal itu terjadi dalam diagnosis, peresepan obat, tes laboratorium, atau prosedur layanan lain.
6. Belum jelasnya mengenai standar pelayanan, standar tarif, dan standar biaya dalam sitem rujukan
Dari kendala diatas maka tantangan dalam menjalankan sitem rujukan sendri antara lain :
- Kesiapan pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemrintah daerah dalam meningkatkan pengetahuan masyrakat mengenai sitem rujukan sendiri
- Kesiapan pemerintah dalam memperbaiki akses rujukan, perbaikan transportasi dan perbaikan infrastruktur
- Dukungan profesi untuk secara konsisten menerapkan pelayanan yang efisien, efektif dan berkualitas melalui penerapan clinical pathways dan kaidah-kaidah evidence based
- Partisipasi aktif profesi dalam menyusun standarisasi pelayanan
- Kesediaan untuk meningkatkan kompetensi bagi tenaga kesehatan
- Kesiapan untuk mengisi kebutuhan Profesi diseluruh wilayah guna pemerataan tenaga kesehatan
- Institusi pendidikan membantu Pemerintah dalam penyediaan tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional
Kendala yang mungkin terjadi dalam pemberlakuan sistem rujukan hingga kini masih sering terjadi. Meskipun Depkes telah memberikan acuan langkah yang tepat dalam pelaksanaan sistem rujukan diserta dengan upaya pemerintah seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat yang juga mengeluarkan instruksi tentang pembebasan penderita dengan resiko tinggi juga masih belum dapat berjalan. Berikut adalah beberapa hambatan dan tantangan dalam pemberlakuan sistem rujukan :
- Kendala jarak, dalam hal ini masyarakat merasa kesulitan untuk menjangkau fasilitas kesehatan dan rujukan. Terutama masyarakat yang tinggal dipedesaan yang kemudian sulit untuk mendapatkan transportasi untuk mencapai sarana kesehatan
- Sosio-ekonomi masyarakat yang masih kurang
- Sosial budaya masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem rujukan yakni sifat masyarakat yang masih takut untuk dirujuk sehingga memperlambat proses rujukan. Contohnya adalah proses persalinan, dimana masyarakat lebih mempercayai untuk melahirkan didukun ketimbang dengan tenaga kesehatan
- Tenaga yang masih kurang
- Pengetahuan dan keterampilan yang masih kurang
- Prosedur yang berbelit-belit, belum efektif dan efisien.
- Sikap dan perilaku petugas yang kurang mendukung
- Dukungan dari pemerintah daerah yang optimal
Kendala pendanaan juga dapat menjadi hambatan dalam proses rujukan. Berikut adalah hal-hal yang terdapat didalamnya :
a. Adanya persepsi yang salah mengenai rumah sakit swadana
b. Dana yang turun terkotak-kotak (fragmented)
c. Belum ada dana khusus untuk menanggulangi pembebasan biaya penyakit
d. Laporan jumlah dan jenis kasus pembebasan atau pengurangan biaya rumah sakit yang belum tercantum dalam RL
Kemampuan Rumah Sakit sebagai pembina puskesmas juga tidak luput dari perhatian dalam pengembangan sistem rujukan ke arah yang lebih baik. Kendala yang mungkin terjadi khususnya dalam bidang rekam medik yang antara lain dapat disebabkan oleh :
- Tenaga profesional rekam medik masih kurang
- Kualitas tenaga yang ada belum seperti yang diharapkan yakni terkait pengetahuan dan keterampilan yang kurang
- Metode kerja belum efektif dan efisien
- Belum semua status terisi dengan lengkap dan benar
- Pengertian suatu Rumah Sakit sebagai sebuah sistem yang belum dihayati oleh semua petugas
- Sikap dan perilaku petugas
Koordinasi dengan Dinas Kesehatan yang masih kurang meskipun berbagai upaya yang telah dilakukan baik di tingkat Provinsi antara lain diadakannya temu kerja dengan harapan akan menghasilkan upaya-upaya untuk mengendalikan kendala dan peningkatan mutu sistem pelayanan kesehatan.
Referensi Pustaka
BPJS Kesehatan. 2014. Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang. binsos.jatengprov.go.id/file%20pdf/rujukan.pdf. diakses pada tanggal 8 Oktober 2014.
DINKES PEMPROV NTB. 2011. Petunjuk Teknis Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (online). Diambil dari http://www.batukarinfo.com/ diakses pada tanggal 09/10/2014
Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2011. Petunjuk Teknis Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
dr. Henny Djuhaeni. Kebijaksanaan Sistem Rujukan Propinsi Jawa Barat Dalam Program Audit Maternal Perinatal Dan Permasalahannya. 1994. Bandung
Depkes RI. Sistem Rujukan Terstruktur dan Berjenjang dalam Rangka Menyongsong Jaminan Kesehatan Nasional (Regionalisasi Sistem Rujukan). Online. http://buk.depkes.go.id. Diakses tanggal 10 Okt. 14
Zulhadi, Laksono T., Siti N Z. Problem dan Tantangan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah dalam Mendukung Sistem Rujukan Maternal di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Tahun 2012 Volume 2. 2013. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia.
Demikianlah Artikel Makalah Rujukan Layanan Kesehatan
Sekianlah artikel Makalah Rujukan Layanan Kesehatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Makalah Rujukan Layanan Kesehatan dengan alamat link https://askep-nursing.blogspot.com/2017/09/rujukan-layanan-kesehatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar