Judul : Tanya Jawab tentang Puasa Ramadhan : Sahur
link : Tanya Jawab tentang Puasa Ramadhan : Sahur
Tanya Jawab tentang Puasa Ramadhan : Sahur
Pada kesempatan ini saya ingin mengulas beberapa pertanyaan tentang Sahur yang mungkin sering menjadi pertanyaan. Sahur adalah aktivitas makan atau minum yang dilakukan pada dini hari sebelum menjalankan puasa. Sahur merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk dilakukan bagi umat islam yang akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kesehatan dan rizki yang berkah kepada kita sehingga kita dapat menunaikan Sahur pada malam hari sebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
- Sudah masuk waktu imsak apakah masih boleh makan?
Masih diperbolehkan makan dan minum meski sudah masuk waktu imsak. Puasa dimulai sejak terbit fajar atau adzan shubuh, bukan waktu imsak yang kita kenal sekarang.
Istilah imsak seringkali dimaknai berbeda dan mengalami pergeseran arti. Sesungguhnya makna imsak adalah menahan diri dari makan dan minum dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, jadi sebenarnya imsak adalah berpuasa itu sendiri. Sedangkan imsak yang kita kenal hari ini adalah waktu persiapan sebelum masuk adzan shubuh kurang lebih 5 sampai 10 menit. Sehingga imsak bisa dijadikan pengingat bahwa waktu subuh akan segera tiba dan kita harus menyegerakan untuk menyelesaikan sahur kita. Jadi imsak itu bukan waktu shubuh sehingga masih diperbolehkan makan dan minum.
- Apakah sah puasanya bila kita tidak makan sahur?
Makan sahur bukanlah syarat sahnya puasa Ramadhan, melainkan sunnah. Para ulama telah sepakat tentang sunnahnya sahur untuk puasa.
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Makan sahurlah, karena sahur itu barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Makan sahurlah, karena sahur itu barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sehingga apabila seseorang menunaikan puasa tanpa sahur, puasanya tetap sah. Dasarnya adalah Rasulullah SAW juga pernah berpuasa tanpa makan sahur.
- Bila kita tidak punya makanan untuk sahur, apakah tetap disunnahkan untuk sahur?
Sahur tetap sunnah meskipun tidak ada makanan. Cukup dengan segelas air putih saja sudah disunnahkan.
Dari Abi Said al Khudri ra. “Sahur itu barakah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad)
Dari Abi Said al Khudri ra. “Sahur itu barakah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad)
- Makan sahur yang tepat itu jam berapa ya?
Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur mendekati waktu shubuh.
Dari Abu Dzar al ghifari ra. dengan riwayat marfu’, “Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur”. (HR. Ahmad)
Dari Abu Dzar al ghifari ra. dengan riwayat marfu’, “Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur”. (HR. Ahmad)
Maka sahur kurang baik bila dilakukan terlalu malam seperti jam 02.00 dini hari, meskipun tidak terlarang. Praktek sahur yang dilakukan Rasulullah SAW adalah berlomba-lomba dengan datangnya waktu fajar.
- Ada Hadits yang menyebutkan bahwa meski sudah adzan shubuh kita masih boleh makan dan minum?
Memang benar ada hadits yang zahirnya membolehkan kita makan dan minum meski sudah terdengar adzan, diantaranya adalah hadits berikut :
“Jika salah seorang di antara kalian mendengarkan adzan sedangkan wadah terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan wadah tersebut hingga ia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud)
Iqamat dikumandangkan sedangkan gelas masih di tangan Umar bin Khattab, dia bertanta kepada Rasulullah SAW, “apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab, “boleh”. Maka Umar pun meminumnya. (HR. Ibnu Jarir)
Ada sebagian orang yang menangkap hadits di atas secara lahiryah saja sehingga meskipun sudah masuk waktu shubuh dia tetap asyik makan.
Tentu hal ini bertentangan dengan ayat Al Qur’an yang menjelaskan bahwa batasan puasa adalah terbit fajar
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)
Maka kedua nash yang saling bertentangan ini harus dipertemukan. Para ulama menyebutnya dengan istilah thariqatul jam’i
Alternatifnya yang paling mendekati adalah bahwa yang dimaksud dengan adzan pada hadits di atas bukan adzan shubuh, melainkan adzan yang dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk shalat malam.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rasulullah SAW dikumandangkan dua kali. Adzan yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, waktunya beberapa saat sebelum fajar terbit. Adzan yang kedua adalah adzan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum, waktunya adalah saat fajar terbit. yang juga merupakan adzan dimulainya puasa dan masuknya waktu shalat shubuh.
Hal itu menurut hadits :
“Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam, maka Rasulullah SAW bersabda, “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq.” (HR. Bukhari)
Imam An Nawawi mengatakan bahwa bila fajar terlah terbit sedangkan makanan masih di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan dia boleh meneruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan di antara para ulama.
Syaikh Shalih Al Munajjid dengan beralasan bahwa kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya, mengatakan bahwa bila adzan dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin.
Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun tetap saja beliau berhati-hati dengan berhenti makan ketika itu.
Sumber:
Buku “60 Tanya Jawab Seputar Puasa & Ramadhan” ditulis oleh Ustadz Ahmad Sarwat, LC. MA diterbitkan oleh Yayasan Dana Sosial Al Falah
Ada sebagian orang yang menangkap hadits di atas secara lahiryah saja sehingga meskipun sudah masuk waktu shubuh dia tetap asyik makan.
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)
Maka kedua nash yang saling bertentangan ini harus dipertemukan. Para ulama menyebutnya dengan istilah thariqatul jam’i
Alternatifnya yang paling mendekati adalah bahwa yang dimaksud dengan adzan pada hadits di atas bukan adzan shubuh, melainkan adzan yang dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk shalat malam.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rasulullah SAW dikumandangkan dua kali. Adzan yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, waktunya beberapa saat sebelum fajar terbit. Adzan yang kedua adalah adzan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum, waktunya adalah saat fajar terbit. yang juga merupakan adzan dimulainya puasa dan masuknya waktu shalat shubuh.
“Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam, maka Rasulullah SAW bersabda, “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq.” (HR. Bukhari)
Imam An Nawawi mengatakan bahwa bila fajar terlah terbit sedangkan makanan masih di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan dia boleh meneruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan di antara para ulama.
Syaikh Shalih Al Munajjid dengan beralasan bahwa kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya, mengatakan bahwa bila adzan dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin.
Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun tetap saja beliau berhati-hati dengan berhenti makan ketika itu.
Pada kesempatan ini saya ingin mengulas beberapa pertanyaan tentang Sahur yang mungkin sering menjadi pertanyaan. Sahur adalah aktivitas makan atau minum yang dilakukan pada dini hari sebelum menjalankan puasa. Sahur merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk dilakukan bagi umat islam yang akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kesehatan dan rizki yang berkah kepada kita sehingga kita dapat menunaikan Sahur pada malam hari sebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
- Sudah masuk waktu imsak apakah masih boleh makan?
Masih diperbolehkan makan dan minum meski sudah masuk waktu imsak. Puasa dimulai sejak terbit fajar atau adzan shubuh, bukan waktu imsak yang kita kenal sekarang.
Istilah imsak seringkali dimaknai berbeda dan mengalami pergeseran arti. Sesungguhnya makna imsak adalah menahan diri dari makan dan minum dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, jadi sebenarnya imsak adalah berpuasa itu sendiri. Sedangkan imsak yang kita kenal hari ini adalah waktu persiapan sebelum masuk adzan shubuh kurang lebih 5 sampai 10 menit. Sehingga imsak bisa dijadikan pengingat bahwa waktu subuh akan segera tiba dan kita harus menyegerakan untuk menyelesaikan sahur kita. Jadi imsak itu bukan waktu shubuh sehingga masih diperbolehkan makan dan minum.
- Apakah sah puasanya bila kita tidak makan sahur?
Makan sahur bukanlah syarat sahnya puasa Ramadhan, melainkan sunnah. Para ulama telah sepakat tentang sunnahnya sahur untuk puasa.
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Makan sahurlah, karena sahur itu barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Makan sahurlah, karena sahur itu barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sehingga apabila seseorang menunaikan puasa tanpa sahur, puasanya tetap sah. Dasarnya adalah Rasulullah SAW juga pernah berpuasa tanpa makan sahur.
- Bila kita tidak punya makanan untuk sahur, apakah tetap disunnahkan untuk sahur?
Sahur tetap sunnah meskipun tidak ada makanan. Cukup dengan segelas air putih saja sudah disunnahkan.
Dari Abi Said al Khudri ra. “Sahur itu barakah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad)
Dari Abi Said al Khudri ra. “Sahur itu barakah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad)
- Makan sahur yang tepat itu jam berapa ya?
Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur mendekati waktu shubuh.
Dari Abu Dzar al ghifari ra. dengan riwayat marfu’, “Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur”. (HR. Ahmad)
Dari Abu Dzar al ghifari ra. dengan riwayat marfu’, “Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur”. (HR. Ahmad)
Maka sahur kurang baik bila dilakukan terlalu malam seperti jam 02.00 dini hari, meskipun tidak terlarang. Praktek sahur yang dilakukan Rasulullah SAW adalah berlomba-lomba dengan datangnya waktu fajar.
- Ada Hadits yang menyebutkan bahwa meski sudah adzan shubuh kita masih boleh makan dan minum?
Memang benar ada hadits yang zahirnya membolehkan kita makan dan minum meski sudah terdengar adzan, diantaranya adalah hadits berikut :
“Jika salah seorang di antara kalian mendengarkan adzan sedangkan wadah terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan wadah tersebut hingga ia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud)
Iqamat dikumandangkan sedangkan gelas masih di tangan Umar bin Khattab, dia bertanta kepada Rasulullah SAW, “apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab, “boleh”. Maka Umar pun meminumnya. (HR. Ibnu Jarir)
Ada sebagian orang yang menangkap hadits di atas secara lahiryah saja sehingga meskipun sudah masuk waktu shubuh dia tetap asyik makan.
Tentu hal ini bertentangan dengan ayat Al Qur’an yang menjelaskan bahwa batasan puasa adalah terbit fajar
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)
Maka kedua nash yang saling bertentangan ini harus dipertemukan. Para ulama menyebutnya dengan istilah thariqatul jam’i
Alternatifnya yang paling mendekati adalah bahwa yang dimaksud dengan adzan pada hadits di atas bukan adzan shubuh, melainkan adzan yang dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk shalat malam.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rasulullah SAW dikumandangkan dua kali. Adzan yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, waktunya beberapa saat sebelum fajar terbit. Adzan yang kedua adalah adzan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum, waktunya adalah saat fajar terbit. yang juga merupakan adzan dimulainya puasa dan masuknya waktu shalat shubuh.
Hal itu menurut hadits :
“Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam, maka Rasulullah SAW bersabda, “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq.” (HR. Bukhari)
Imam An Nawawi mengatakan bahwa bila fajar terlah terbit sedangkan makanan masih di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan dia boleh meneruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan di antara para ulama.
Syaikh Shalih Al Munajjid dengan beralasan bahwa kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya, mengatakan bahwa bila adzan dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin.
Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun tetap saja beliau berhati-hati dengan berhenti makan ketika itu.
Sumber:
Buku “60 Tanya Jawab Seputar Puasa & Ramadhan” ditulis oleh Ustadz Ahmad Sarwat, LC. MA diterbitkan oleh Yayasan Dana Sosial Al Falah
Demikianlah Artikel Tanya Jawab tentang Puasa Ramadhan : Sahur
Sekianlah artikel Tanya Jawab tentang Puasa Ramadhan : Sahur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tanya Jawab tentang Puasa Ramadhan : Sahur dengan alamat link https://askep-nursing.blogspot.com/2017/06/tanya-jawab-tentang-puasa-ramadhan-sahur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar