Judul : KODE ETIK KEPERAWATAN
link : KODE ETIK KEPERAWATAN
KODE ETIK KEPERAWATAN
Pendahuluan
Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakanbagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiatkeperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensif,ditujukan kepada individu, keluarga, masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakupseluruh proses kesehatan manusia (Alimul aziz, 2004 ).
Peran dan fungsi perawat merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh oranglain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam sistem, dimana dapatdipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dari luar profesikeperawatan yang bersifat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatantahun 1989 terdiri dari peran sebagai pemberi asuhan keperawatan, advokat pasien,pendidik, koordinator, kolaborator, konsultan dan peneliti (Alimul Aziz, 2004).
Profesi perawat di Indonesia memiliki proporsi relatif besar 40% dari seluruhjumlah tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.Sehingga baik maupun buruk kinerjaperawat menjadi salah satu indikator utama mutu asuhan keperawatan di rumah sakit ataudi instansi kesehatan yang lain (Alimul aziz, 2007).Studi kualitatif yang dilakukan Widya Warastuti pada tahun 2002 tentangpenerapan kode etik keperawatan di Rumah Sakit Dr.Sardjito Yogyakarta menunjukkanbahwa tidak ada perbedaan dalam memberikan asuhan keperawatan terhadap pasien diruang C1 bangsal IRNA, namun perawat memperlakukan pasien kelas 1 berbeda dengankelas 3 terutama dalam pemberian obat dan penggantian linen yang berhubungan denganketersediaan dana. Pendokumentasian asuhan keperawatan juga belum sempurna karenaketerbatasan tenaga dan banyaknya kesibukan di ruangan.Penerapan kode etikkeperawatan belum dilakukan dengan baik karena banyak perawat yang lupa dengan isidari kode etik keperawatan.
Kode etik keperawatan meliputi tanggung jawab perawat terhadapindividu,keluarga dan masyarakat, tanggung jawab perawat terhadap tugas, tanggungjawab perawat terhadap teman sejawat dan profesi kesehatan yang lain, tanggung jawabperawat terhadap profesi keperawatan, dan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah.Selain itu perawat juga memiliki tanggung gugat terhadap asuhan keperawatan yangdiberikannya.Tanggung gugat adalah dapat memberikan alasan atas tindakannyaterhadap diri sendiri, klien, profesi, atasan, dan masyarakat.Untuk dapat melakukantanggumg gugat seorang perawat harus bertindak menurut kode etik profesional. Pada Paper ini akan dibahas mengenai kode etik keperawatan Indonesia dank ode etik keperawatan internasional.
A. Perkembangan Profesi Keperawatan
1. Perkembangan Profesi Keperawatan
a. Di Luar Negeri
1) Internasional Council of Nurses (ICN)
Merupakan organisasi professional pertama di dunia.Organisasi ini didirikan pada tanggal 1 Juli 1989 yang merupakan federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia. Tujuan ICN yaitu memperkokoh silaturahmi para perawat dari seluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat di seluruh dunia untuk membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan dan kode etik keperawatan.
2) Anerican Nurses Association (ANA)
Merupakan organisasi profesi perawat di Amerika Serikat, yang didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dan Negara – Negara bagian. ANA berperan dalam menetapkan standar praktik keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, serta menampilkan profil keperawatan professional dengan memberlakukan legislasi keperawatan.
3) British Nurses Association (BNA)
Merupakan organisasi profesi perawat di Inggris yang didirikan pada tahun 1887.BNA bertujuan untuk membantu pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan dan pendidikan keperawatan serta untuk mempererat persatuan dan kesatuan seluruh perawat Inggris dan berusaha memperoleh pengakuan terhadap profesi keperawatan.
b. Di Indonesia
PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 sebagai pembaharuan dan kelanjutan dari organisasi – organisasi tenaga keperawatan yang ada sebelumnnya.
Tujuan PPNI antara lain mantapnya persatuan dan kesatuan yang kokoh, kohesi antara tenaga keperawatan; meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dalam upaya kesehtan masyarakat, berkembangnya karisma dan prestasi kerja bagi tenaga keperawatan; meningkatnya hubungan kerja sama dengan organisasi lain. (Deden Dermawan dan Sujono Riyadi, 2010)
B. Pengertian Kode Etik Keperawatan
Kode etik (Burhanuddin, 2000) adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Untuk perawat di Indonesia memiliki kode etik yang dikenal Kode Etik Perawat Nasional Indonesia.Kode Etik Perawat Nasional Indonesia (Putri, 2011) adalah aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/ fungsi perawat.
Untuk dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat terhadap masalah yang menyangkut etika, perawat harus banyak berlatih mencoba menganalisa permasalahan – permasalahan etis.( Rudi Haryono, 2013)
Kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan profesi yang memberikan arti penting dalam penentuan, pertahanan, dan peningkatan standar profesi.Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.
C. Fungsi Kode Etik Keperawatan
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1) Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2) Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3) Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4) Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
D. Tujuan Kode Etik Keperawatan
1) PPNI
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
b. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
c. Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
d. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
e. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
2) ICN
Kode etik ICN adalah merupakan dasar dan pilar bagi kode etik keperawatan dan asosiasi perawat seluruh dunia.ICN bekerja dalam banyak area, terutama dalam memberikan panduan dalam praktik keperawatan profesional, perumusan regulasi, dan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi pada berbagai negara di dunia, terutama yang berkaitan dengan standar keperawatan dan kebijakan dalam keperawatan dan kesehatan di manca Negara.
3) ANA
a. Tujuan Etika Keperawatan Di Amerika
Menciptakan dan mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama perawat dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.
b. Menurut Amerika Ethics Commission Bureau on Teaching, tujuan etik profesi keperawatn adalah mampu :
a) mengenal dan mengidentifikasi unsur moral dalam praktek kep.
b) membentuk strategi/ cara dan menganalisis masalah moral yangterjadi dalam praktek keperawatan.
c) menghubungkan praktek moral/ pelajaran yang baik dan dipertanggungjawabkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan, sesuai dengan kepercayaan.
c. Menurut Nasional League for Nursing (NLN) pusat pendidikan keperawatan milik perhimpunan perawat amerika, pendidikan etika keperawatan bertujuan:
a) Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan mengerti tentang peran dan fungsi anggota tim.
b) Mengembangkan potensi pengambilan keputusan yang bersifat moralitas, keputusan tentang baik dan buruk yang akan dipertanggungjawabkan kepada tuhan sesuai dengan kepercayaannya.
c) Mengembangkan sifat pribadi dan sikap profesional peserta didik.
d) Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktik keperawatan profesional.
E. Prinsip – Prinsip Kode Etik Keperawatan
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1) Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2) Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3) Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4) Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5) Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terusmenerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat memahami dan menyenangi profesinya.
8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
1. Respect
2. Otonomi
3. Beneficence ( kemurahan hati)
4. Non-maleficence,
5. Veracity ( kejujuran )
6. Kridensialitas ( kerahasiaan )
7. Fidelity ( kesetiaan )
8. Justice ( keadilan )
Penjelasan dari masing – masing prinsip tersebut :
1. Respect :perilaku perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien, hak – hak pasien, dan penerapan inforned consent
a. Perilaku perawat menghormati sejawat
b. Tindakan eksplisit maupun implisit
c. simpatik, empati kepada orang lain.
2. Otonomi : hak untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri. Tetapi tidak sebebas – bebasnya ada keterbatasan dalam hukum,kompetensi dan kewenangan serta perlu pemahaman tindakan kolaborasi.
3. Beneficence ( kemurahan hati) : berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain. Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya.seperti:bayi dan anak pasien koma,keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.
4. Non-maleficence:
Prinsip berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkankerugian / cidera pasien.
a. Jangan membunuh
b. jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
c. jangan membuat orang lain tidakberdaya.
d. Jangan melukai perasaan
5. Veracity ( kejujuran ) : Kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran. Tidak bohong tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.Perawat membatu pasien untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik / pengobatan dengan jujur.
6. Kridensialitas ( kerahasiaan ) :Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien kepada orang yang tidak berhak. Prinsip Info diagnose medik diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi kesehatan umum
7. Fidelity ( kesetiaan ) : Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
8. Justice ( keadilan ) :Berkenaan dengan kewajiban perawat untuk adil kepada semua orang . Adil tidak memihak salah satu orang. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhannya. Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.
F. Kode Etik Keperawatan Indonesia
Mukadimah
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
1. Perawat dan Klien
1) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Perawat dan Praktik
1) Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
3. Perawat dan Masyarakat
1) Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
4. Perawat dan Teman Sejawat
1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
5. Perawat dan Profesi
1) Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2) Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3) Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi. (INNA, 2014)
G. Kode Etik Keperawatan Internasional
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1) Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalahsama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasimanusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2) Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3) Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan.Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu.Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4) Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5) Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6) Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan .Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional.Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan. (Iwan Sain, 2008)
Kode Etik Keperawatan Amerika (ANA)
Berisi tentang :
1) Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
2) Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
3) Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau illegal
4) Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
5) Perawat memelihara kompetensi keperawatan
6) Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7) Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
8) Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan
9) Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
10) Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
11) Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik. (Febri, 2012)
H. Penerapan Kode Etik Keperawatan
Kode etik perawat merupakan suatu pedoman untuk kegiatan yang didasarkan pada nilai-nilai dan kebutuhan sosial. Kode ini hanya akan berarti sebagai suatu dokumen yang hidup jika di terapkan pada kenyataan-kenyataan dari asuhan kesehatan atau keperawatan didalam masyarakat yang selalu berubah
Untuk mencapai tujuannya, kode harus dimengerti atau dipahami, diinternalisasi dan diterapkan oleh perawat didalam semua segi pekerjaaan mereka. Kelima unsur dari kode etik perawat Indonesia yaitu perawat dan klien, perawat dan praktek, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat serta perawat dan profesi, memberikan kerangka kerja bagi standar tingkah laku
Pernyataan yang membantu perawat untuk menterjemahkan standar kedalam kegiatan oleh kliennya.
1) Mempelajari standar didalam setiap unsur dari kode
2) Bercermin pada arti setiap standar bagi anda. Pikirkan bagaimana anda akan menerapkan etik kedalam ranah keperawatan: praktek, pendidikan, penelitian atau manajemen
3) Bahas kode ini dengan teman sejawat dan dengan orang lain
4) Gunakan contoh khusus dan pengalaman untuk mengidentifikasi dilema etikal dan standar tingakah laku seperti yang digariskan dalam kode. Identifikasikan bagaimana anda akan memecahkan dilema tersebut
5) Bekerjalah dalam kelompok untuk memperjelas pengambilan keputusan yang etikal dan dapatkan kesepakatan tentang standar tingkah laku etis
6) Berkolaborasilah dengan perhimpunan perawat nasional, teman sejawat dan yang lain-lain dalam menerapkan secara kontinue standar-standar etik dalam praktek keperawatan, pendidikan, penelitian, dan manajemen.
Kesimpulan
Kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan profesi yang memberikan arti penting dalam penentuan, pertahanan, dan peningkatan standar profesi.Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.Tujuan dari kode etik ini secara umum yaitu sebagai pedoman perawat dalm memberikan asuhan keperawatan. Kode etik keperawatan Indonesia dan internasional secara umum berisi tanggung jawab terhadap pasien, teman sejawab, masyarakat dan tim medias lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Alimul Aziz. Metode Penelitian Keperawatan dan Tehnik Analisa Data. Jakarta: Salemba
Alimul Aziz. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan.Jakarta: Salemba Medika.2004
Burhanuddin.2000. Etika Individual Pola Dasar Filsafat Moral. Jakarta: Rineka Cipta.
Ismani, Nila. 2001. Etik Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Ismani, Nila. 2001. Etik Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Dermawan , Deden dan Sujono Riyadi. 2010. Keperawatan Profesional. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Febri. 2012. Kode Etik Keperawatan ANA. Tersedia :http://febrisendaljepit.wordpress.com. Diakses 7 September 2014. Pukul 11.41
Haryono, Rudi. 2013. Etika keperawatan dengan Pendekatan Praktis.Yogyakarta : Gosyen Publishing.
INNA. 2014. Kode Etik Keperawatan. Tesedia :http://www.inna-ppni.or.id/index.php/kode-etik. Diakses 7 September 2014. Pukul 11. 30
PPNI.2000. Kode Etik Keperawatan Lambang Panji PPNI dan Ikrar Keperawatan. Jakarta: Pengurus Pusat PPNI.
Putri, Trikaloka H. dan Achmad Fanani. 2011. Etika Profesi Keperawatan. Yogyakarta: citra pustaka
Sain, Iwan. 2008. Kode Keperawatan ICN. Tersedia :http://iwansaing.wordpress.com/2008/12/03/kode-etik-keperawatan-international-council-of-nurse-icn/. Diakses 7 September Pukul 11. 35
Demikianlah Artikel KODE ETIK KEPERAWATAN
Sekianlah artikel KODE ETIK KEPERAWATAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KODE ETIK KEPERAWATAN dengan alamat link https://askep-nursing.blogspot.com/2014/10/kode-etik-keperawatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar